JAKARTA - Bank Indonesia
(BI) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan
Dengan Pengelolaan (Trust) dalam acara Bankers Dinner, Jumat (23/11) malam.
Aturan ini memungkinkan perbankan dalam negeri mengelola devisa hasil ekspor.
Gubernur BI Darmin
Nasution menjelaskan, kegiatan Trust harus dilakukan oleh unit kerja terpisah
dari unit kegiatan bank lainnya. Poin penting lainnya adalah harta yang
dititipkan untuk dikelola oleh trustee ini dicatat dan dilaporkan terpisah dari
harta bank. Tujuan supaya bila bank dipailitkan maka dana kelolaan dalam
trustee ini tidak ikut dalam harta pailit.
Direktur Stabilitas
Sistem Keuangan BI Filianingsih menambahkan kegiatan trust akan terdapat tiga
fungsi. Ketiga fungsi itu sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi
(investment agent) dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah dan agen peminjam (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
Supaya bisa menjalankan
fungsi trust ini, perbankan harus memenuhi berbagai persyaratan. Untuk bank
umum selain kantor cabang bank asing (KCBA) persyaratannya adalah berbadan
hukum Indonesia, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan trust,
mencantumkan rencana kegiatan trust dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), memiliki
modal inti paling sedikit Rp 5 triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) paling rendah 13% selama 18 bulan reeakhir berturut-turut.
Syarat terakhir adalah memiliki tingkat kesehatan bank (TKS) paling rendah
Peringkat Komposit (PK) 2 selama dua periode penilaian terakhir dan paling
rendah PK 3 selama satu periode
sebelumnya.
Sedangkan persyaratan
trust untuk KCBA adalah berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini berlaku, memiliki kapasitas melakukan
kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam RBB, memiliki Capital
Equivalence Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan
yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp 5 triliun dan rasio KPMM paling
rendah 13% selama 18 bulan terakhir secara berutut.
Terakhir, memiliki TKS
paling rendah PK 2 selama dua periode penilaian terakhir dan paling rendag PK 3
selama satu periode sebelumnya. "Untuk izin kegiatan trust ini akan
memperoleh izin dari BI berupa izin prinsip dan surat penegasan yang diberikan
kepada satu kantor bank untuk dapat melakukan kegiatan tersebut,"
jelasnya.
Selanjutnya, trustee
wajib menggunakan rekening bank di dalam negeri untuk seluruh kegiatan trust
dan mencatat mutasi rekening secara terpisah. Menurutnya, hanya korporasi yang
bisa mengajukan trust. "Yang jelas
kegiatan trust ini harus didasarkan pada dokumen perjanjian antara nasabah dan
pihak bank yang menjalankan trust," tambah Filianingsih. Artinya kegiatan
trust ini hanya dilakukan bank atas dasar keinginan nasabah.
0 komentar:
Posting Komentar