Jumat, 28 September 2012

KEPENTINGAN RAKYAT BUKAN KEPENTINGAN PARTAI

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. 

Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

1         Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

2        R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

            Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.


      Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Selama ini partai politik sangat berperan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam  pengelolaan Negara di Indonesia. Kadang kebijakan tersebut demi alasan stabilitas ekomomi mikro dan makro  akan tetap dilaksanakan  walaupun bertentangan dengan keinginan rakyatnya. Kekuasaan Parpol untuk menentukan kebijakan pemerintah sangat perperan dan kadang seorang Presiden tidak mampu untuk menentang pengaruh Parpol tersebut.

Dan selanjutnya pemerintah pun demikian, kadang keputusan dan kebijakan yang mereka tempuh kadang bertentangan dengan rakyatnya.
Menurut UU No.2 tentang partai poitik tahun 2011 sebagi berikut : 

BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
1.    Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.  Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
c.  mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,  dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.  meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.  membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.    Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Pasal 11
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

  1. a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupanm bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat dan penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara
    c. partisipasi politik warga negara Indonesi.
    d. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
    demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
    (2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
    konstitusional.
Menurut UU No.2 tentang partai politik BAB V, tentang tujuan dan fungsi partai politik di situ di jelaskan bahwa partai politik bertujuan mewujudkan kesejateraan rakyat, tetapi kennyataannya berbanding terbalik tidak sesuwai dengan tujuan.

Kennyataannya sekarang partai - partai politik hannya mengumbar – ngumbar janji tapi tu hannyalah janji – janji kosong, tetapi di zaman sekarang masyarakat cerdas untuk menentukan pilihan.

Walaupun masyarakan cerdas untuk memilih, tetapi unsur – unsur partai dalam pengambilan keputusan Negara masi tetap ada, pennyebabnya iyalah yang menjadi pemimpin Negara di angakat oleh partai dan di dukung rakyat, maka kepentingan partai harus di dahului dari pada kepentingan rakyat dikarenakan paartai alat untuk mencari masa/dukungan, agar seseorang menjadi pemimpin Negara.

Kapan masyarakat mendapatkan perhatian dan keadilan, kalau dalam struktur pemerintahan adanya unsur kepentingan politik jadi “ kepada siapa rakyat ini mengadu” kalau kepentingan partai lebih penting dari kepentingan rakyat.

Semoga pemerintah dan para elit – elit politik sadar bahwa tampa rakyat mereka bukanlah siapa – siapa, yang pemimpin sebenarnya adalah rakyat, keinginan rakyat adalah keinginan yang harus di laksanakan, bukan untuk di abaikan.








                                         
















0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More