Jumat, 21 September 2012

Jika Melakukan 4 Hal Ini Jaksa Bisa Terancam 15 Tahun Penjara


Jakarta DPR tengah menggodok Rancangan UU Kejaksaan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 2004. Hal baru dalam RUU ini yaitu jaksa dapat dipenjara hingga 15 tahun penjara.


Dalam draft RUU yang didapat detikcom, Sabtu (22/9/2012), ada 4 hal yang dapat mengantarkan jaksa ke bilik jeruji besi sedikitnya 1 tahun dan paling lama 15 tahun, yaitu:



  1. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.
  2. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.
  3. Jaksa yang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta menyuruh keluarganya untuk meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya.
  4. Jaksa yang melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pengajuan kasasi atas putusan bebas dan/atau melakukan peninjauan kembali tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya.
Atas 4 hal di atas, jaksa juga diancam denda sedikitnya Rp 50 juta dan maksimal Rp 750 juta. Selain 4 pemidanaan di atas, ada lagi ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta jika menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.






0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More