Sebuah partai politik
adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan
tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik adalah
sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai
kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal
finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang
political development sebagai suprastruktur politik.
Dalam rangka memahami
Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara,
berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :
1 Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah
sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau
mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan
penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat
ideal maupun materil.
2 R.H. Soltou: Partai Politik adalah
sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak
sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih,
bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Sigmund Neumann: Partai Politik adalah
organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan
pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan
golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik
dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna
melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Selama ini partai politik sangat berperan mempengaruhi
kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam pengelolaan Negara di Indonesia. Kadang
kebijakan tersebut demi alasan stabilitas ekomomi mikro dan makro akan
tetap dilaksanakan walaupun bertentangan dengan keinginan rakyatnya.
Kekuasaan Parpol untuk menentukan kebijakan pemerintah sangat perperan dan
kadang seorang Presiden tidak mampu untuk menentang pengaruh Parpol tersebut.
Dan selanjutnya pemerintah pun demikian, kadang keputusan
dan kebijakan yang mereka tempuh kadang bertentangan dengan rakyatnya.
Menurut UU No.2 tentang partai poitik tahun 2011 sebagi
berikut :
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
1. Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
- a.
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupanm bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
- b.
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat dan penyerap, penghimpun, dan
penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
Negara
c. partisipasi politik warga negara Indonesi.
d. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
konstitusional.
Menurut UU No.2 tentang partai politik BAB V, tentang
tujuan dan fungsi partai politik di situ di jelaskan bahwa partai politik bertujuan
mewujudkan kesejateraan rakyat, tetapi kennyataannya berbanding terbalik tidak
sesuwai dengan tujuan.
Kennyataannya sekarang partai - partai politik hannya
mengumbar – ngumbar janji tapi tu hannyalah janji – janji kosong, tetapi di
zaman sekarang masyarakat cerdas untuk menentukan pilihan.
Walaupun masyarakan cerdas untuk memilih, tetapi unsur –
unsur partai dalam pengambilan keputusan Negara masi tetap ada, pennyebabnya
iyalah yang menjadi pemimpin Negara di angakat oleh partai dan di dukung rakyat,
maka kepentingan partai harus di dahului dari pada kepentingan rakyat
dikarenakan paartai alat untuk mencari masa/dukungan, agar seseorang menjadi
pemimpin Negara.
Kapan masyarakat mendapatkan perhatian dan keadilan, kalau
dalam struktur pemerintahan adanya unsur kepentingan politik jadi “ kepada siapa rakyat ini mengadu” kalau
kepentingan partai lebih penting dari kepentingan rakyat.
Semoga pemerintah dan para elit – elit politik
sadar bahwa tampa rakyat mereka bukanlah siapa – siapa, yang pemimpin
sebenarnya adalah rakyat, keinginan rakyat adalah keinginan yang harus di
laksanakan, bukan untuk di abaikan.