DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal
dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR,
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal
yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR,
sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama
antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila
setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden
belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada
presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan.
PROSES PEMBUATAN
UNDANG-UNDANGPROSES PEMBAHASAN RUU DARI PEMERINTAH DI DPR RI
RUU beserta
penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden
yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya,
setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan
kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh
Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan
oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di
DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.
PROSES PEMBAHASAN RUU DARI DPD DI
DPR RI
RUU beserta
penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD
disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian
dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR
memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya
kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal
dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi
atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang
anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah
Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan
dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden
menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari
sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk
Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR.
Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
1 komentar:
yuup sama2, terimakasi juga udah mampir di blog saya dan di jadikan referensi untuk anda.
Posting Komentar